1. Pancasila Sebagai Cita Hukum
2. Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
3. Pancasila Sebagai Dasar
Negara
4. Pancasila Sebagai Sumber
Dari Segala Sumber Hukum
Hakikat Pancasila Sebagai Cita Hukum
Pancasila
sebagai norma fundamental (bersifat dasar atau pokok),
maka pancasila sebagai cita-cita atau
ide yang harus diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Cita
Hukum ini berfungsi sebagai
penentu arah bagi tercapainya cita-cita masyarakat. Pancasila sebagai Cita
Hukum juga berfungsi sebagai asas
umum yang mempedomani, norma
kritik (kaidah evaluasi) dan faktor yang memotivasi dalam
penyelenggaraan hukum (pembentukan, penerapan, penegakan dan penemuan) dan
perilaku hukum. Sebagai
sebuah Negara hukum, Indonesia harus selalu mendasarkan segala tindakan Negara
dalam kerangka hukum yang bersumber dari cita hukum Pancasila ini.
Hukum Indonesia
harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung
dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya. Dengan demikian ketiga unsur
tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 adalah filsafat
hukum Indonesia, dan batang tubuh UUD 1945 adalah teori hukumnya, karena dalam
batang tubuhnya ditemukan landasan hukum Indonesia.
Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif indonesia.
Dan secara historis Penjelasan UUD 1945 memberikan latar belakang pikiran dan
suasana batin yang muncul pada saat UUD 1945 itu dibentuk.
Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945
merupakan sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Penegasan
keduanya sebagai sumber politik hukum nasional didasarkan pada dua alasan.
Pertama, Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum,
dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijakan dari
politik hukum di Indonesia. Kedua, Pembukaan dan Pasal-pasal UUD mengandung
nilai-nilai khas yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang
diwariskan oleh nenek moyang sejak berabad-abad yang lalu. Dalam pandangan di
atas terlihat adanya kesamaan dalam melihat Pembukaan UUD
sebagai nilai-nilai yang sudah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia dan
harus menjadi landasan dalam menetukan arah kebijakan dan aturan dalam
menjalankan pemerintahan. Penentuan arah dan kebijakan tersebut harus dikawal
oleh produk hukum yang berlandaskan kepada Pancasila. Pembentukan produk hukum
merupakan konsekwensi logis dari prinsip negara hukum yang disandang Indonesia.
Penjelasan
UUD 1945 menggariskan, bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan mewujudkan cita hukum, dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan itu ialah persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial atau disingkat persatuan, keadilan bagi seluruh rakyat,
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pokok-pokok pikiran itu tidak
lain melainkan Pancasila. Dengan demikian maka pokok-pokok pikiran yang
mewujudkan Cita Hukum itu ialah Pancasila.
Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pandangan
Hidup adalah cara pandang manusia yang bersifat mendasar tentang diri dan
dirinya. Pandangan hidup berarti pendapat atau pertimbangan yang dijadikan
pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup didunia. Pendapat atau pertimbangan
itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah
berdasarkan waktu dan lingkungan hidupnya. Dengan demikian, pandangan hidup
bukanlah timbul
seketika ataupun dalam waktu yang singkat, melain dalam waktu yang lama dan proses terus menerus sehingga hasil pemikiran tersebut
dapat di uji kenyataannya, serta dapat diterima oleh akal dan diakui
kebenarannya. Dan atas dasar tersebut
manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau
petunjuk yang dapat disebut sebagi pandangan hidup.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam
ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila sebagai
Pandangan Hidup Bangsa adalah
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, Pancasila
sebagai keperibadian Indonesia, Pancasila
sebagai dasar Negara, Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila sebagai
perjanjian yang luhur bangsa Indonesia pada saat mendirikan Negara, Pancasila sebagai
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, Pancasila sebagai
filsafat hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia berarti Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup
sehari-hari dan juga merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah
antara satu dengan yang lain. Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung
sebagai pandangan / filsafat hidup.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat
Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh
nilai – nilai luhur Pancasila. Dalam
pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan
oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu
bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka
Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan
keanekaragaman.
Pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa
Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam
menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran
tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat
majemuk.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai
budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya.
Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang
berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa
Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum
nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan
agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan
hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai
pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia
menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak
Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai
yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu
masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin
di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek
kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan
keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi
berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan
bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial
dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun
diri dan negerinya.
Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara mengandung
pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai
fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar,
sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk
oleh MPR
dan DPR.
Kedudukan
pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai dasar
negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan sebagai berikut: “...maka disusunlah Kemerdakaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusaian yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa
Pancasila yang terdiri atas 5 (lima) sila merupakan dasar dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara yang dimaksud adalah sebagai dasar filsafat atau dasar
filsafah negara (philosophisce grondslag) dari negara Indonesia. Pancasila
sebagai Dasar Filsafat oleh karena Pancasila merupakan rumusan fisafati atau
dapat dikatakan nilai-nilai Pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Oleh karena
itu, harus dibedakan dengan dasar hukum negara yang dalam hal ini adalah UUD
1945. Pancasila adalah dasar (filsafat) negara, sedang UUD 1945 adalah dasar
(hukum) negara Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar (filsafat) negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pendoman bagi penyelenggaran
bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati
yang sifatnya mendasar. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normatif dan
nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaran bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara
berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pendoman normatif bagi penyelenggaran bernegara. Konsekuensi
dari rumusan demikian demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggeraan
pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan
pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaran bernegara mengacu dan
memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan,
nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu
memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan
martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil
dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia,
mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap
mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh
rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial). Pancasila sebagai dasar
negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa
dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.
Hakikat Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di
Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan
didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang
sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hokum juga berarti segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan
harus bersumber pada Pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum karena Pancasila merupakan hukum tertinggi di Indonesia
sebagaimana dijelaskan pada fungsi Pancasila sebagai : Norma dasar, Staats fundamental norm / Norma fundamental Negara, Pokok kaidah negara yang fundamental, dan Cita hukum. Pada hakikatnya hukum tertinggi di Indonesia adalah
berasal dari norma – norma yang terkandung dalam Pancasila sebagai norma bangsa
dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila yang dimiliki bangsa
Indonesia merupakan pijakan fundamental yang harus dijadikan landasan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercermin dalam Mukaddimah
Konstitusi 1945, khususnya alinea ke-4. Pembukaan Konstitusi yang memuat
butir-butir sila dalam Pancasila, menjadi pedoman yang jelas kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber Hukum atau
sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib
hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum
serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa
Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu,
kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial
dan perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai
kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.
By :
Chandra Muliawan,
dikutip dari beberapa sumber.